“Masih ada waktu untuk perbaikan bagi 139 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki termasuk yang ganda bisa diganti di masa pencermatan daftar calon sementara,” jelasnya.

Hanya saja, Muhidin mengingatkan jika 139 Bacaleg tidak memperbaiki berkas hingga 11 Agustus mendatang maka otomatis berkas tetap tidak memenuhi syarat.

Ia menambahkan hasil temuan KPU Basel terhadap berkas yang dilakukan verifikasi adalah dokumen ganda di dua parpol dan dapil, ijazah yang belum dilegalisir serta surat Kesehatan tidak valid serta temuan kekurangan administrasi lainnya.

Baca Juga  6 Personel Polres Amankan Gudang Logistik KPU Babar