BANGKA, TIMELINES.ID — Seorang buruh harian lepas Ardiansyah alias Angew (31) warga Dusun Air Kura Kura, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip terpaksa digelandang ke Mapolres Bangka usai ditangkap Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka Senin (7/8/2023).

Sebanyak 32 paket sabu seberat 22.74 gram ditemukan Tim Kibas saat melakukan penggeledahan terhadap Angew.

Dirinya ditangkap di Jalan Raya Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP. Harry Frizko, SH kepada timelines.id Selasa (8/8/2023) mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Desa Deniang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka pun bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Baca Juga  Edar 11 Paket Sabu, Buruh Harian di Pangkalpinang Dicokok

Saat di Jalan Raya Desa Deniang, Tim menemukan 1 orang laki laki sedang mengendarai sepeda motor yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Tim langsung menangkap Ardiansyah alias Angew dan melakukan penggeledahan badan disaksikan Ketua RT setempat.

“Pada saat digeledah bagian tubuhnya, ditemukan potongan pasta gigi berisikan 1 klip plastik bening berukuran sedang dengan isi kristal putih yang diduga sabu. Angew mengaku kalau barang haram tersebut miliknya,” jelas Harry Frizko.