Kata Harry, saat itu Angew pun mengaku kalau menyimpan paket sabu lainnya di kediamannya.

Tim langsung menyusuri kediaman Angew dan didapatkan 1 buah kantong plastik warnah hitam berisikan 27 paket shabu.

Selain 27 paket Shabu, polisi pun menemukan 3 buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah kotak rokok merek gudang garam warna coklat yang berisikan 1 buah plastik klip bening berukuran besar yang berisikan krital putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbang digital merek pocket scale warna hitam, 1 ball plastik klip bening berukuran sedang, 1 unit hanphone merek oppo warna hitam, 1 buah plastik pena berbentuk sekop.

Baca Juga  Edar Ganja, Buruh Harian ini Dicokok, Polisi Temukan 4 Pohon Ganja di Pot

“Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Sat resnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Bersama Angew, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 31 buah plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan krital putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik klip bening berukuran besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 22,74 gram.

Selain itu, ada 27 buah potongan sedotan warna merah, 1 unit sepeda motor merek suzuki satria f warna biru, 1 buah potongan pasta gigi warna putih, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kotak rokok merek gudang garam warna coklat, 1 unit timbang digital merek pocket scale warna hitam, 1 ball plastik klip bening berukuran sedang, 1 unit hanphone merek oppo warna hitam, 1 buah plastik pena berbentuk sekop.

Baca Juga  Buruh Harian di Pangkalpinang Digerebek, Polisi Temukan 4,89 Gram Sabu

Kata AKP. Harry Frizko, tersangka Angew dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.