Tiga Pemuda di Toboali Dihantam Linggis dan Kapak di Acara Kuda Lumping, Dua Pelaku Diciduk Polisi
“Melihat kejadian tersebut ketiga korban langsung berlari pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut dan langsung menuju Klinik Bhakti Timah Toboali untuk dilakukan pengobatan dan ketiga korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku.
Tim pimpinan Jon mendapat informasi bahwa kedua pelaku.
“Anggota Satreskrim Polres Basel menuju ke tempat keberadaan pelaku dan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa sebilah kapak dan sebilah besi Linggis,” tukasnya.
Untuk kedua kedua tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.