DPRD Babel akan Cabut 8 Perda Pajak dan Retribusi, Ini Alasannya
“Pastinya seperti rumah sakit, BLUD ini akan kita running di 2024 tujuan kita untuk bersama bagaimana PAD kita lebih baik di tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru nanti semua retribusi akan dikenakan tarif yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan potensi daerah masing-masing. Dan pemungutan retribusi akan diawasi oleh PPNS yakni Satpol PP dan ditegakkan oleh aparat penegak hukum.
“Untuk tarif retribusi nanti mungkin akan naik namin tidak terlalu tinggi karena akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kita. Jika ada yang tidak bayar akan ada sanksi dari sanksi ringan administrasi dan sanksi terberat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ranto Sendhu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.