PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Panitia Khusus (Pansus)DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah mencabut 8 Peraturan daerah (Perda) dan selesai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

“Alhamdulillah kami pansus pajak dan retribusi daerah telah selesai membahas Ranperda pajak dan retribusi daerah, di mana pasal per pasal telah kami teliti dan kaji. Di sini kami mencabut 8 perda yang akan dijadikan satu,” kata Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Babel, Ranto Sendhu kepada media usai rapat banmus ranperda di Pangkalpinang, Rabu.

Ranto Sendhu menjelaskan 8 Perda yang dicabut dan digabungkan menjadi satu ini tidak lepas dari Undang-undang HKPD maupun PP 35 Tahun 2023 karena DPRD Babel menyusun Raperda tersebut tidak keluar dari peraturan yang ada karena ini pansus yang sangat bergengsi tentang pendapatan, baik dari pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak alat berat yang masuk dalam perda.

Baca Juga  Dana Jaminan Reklamasi IUP Mineral di Bangka Belitung Capai Rp204 Miliar

Selain itu pajak parkir juga ada yang menjadi ranah pemerintah provinsi (Pemprov) dan ini menjadi peluang untuk meningkatkan PAD Babel. DPRD Babel juga sudah berkunjung ke Provinsi Jawa timur untuk belajar mengelola bagaimana pajak parkir ini dapat menambah PAD karena selama ini hanya menjadi ranah kabupaten kota.