Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap AP.

Saat dilakukan penggeledahan di Pos Security PT. Pan Expres Angkasa ditemukan di dalam tas terdapat 3 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dan 2 bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka di Jalan Sudirman  Kelurahan  Selindung baru Pangkalpinang dan berhasil menemukan tiga bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis sabu.

“Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka seorang sekuriti perusahaan ekspedisi. Pelaku adalah residivis. Barang bukti sabut yang diamankan seberat 71,62 gram. TSK berikut barang bukti lainnya sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Antoni.

Baca Juga  Simpan 34 Paket Sabu, Pengedar asal Desa Tanjung Gunung Dicokok Polresta Pangkalpinang