Polisi mengamankan seorang pria paruh baya PA (57) warga Desa Sadai.

Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa di kediaman PA telah terjadi transaksi narkoba.

Polisi langsung turun ke TKP usai menerima laporan.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menggerebek kediaman tersangka. Penggeledahan kita lakukan bersama Ketua RT setempat berhasil mendapati 14 paket sabu seberat 3,94 gram,” ungkapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, saat ini kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Basarnas Pangkalpinang Catat 24 Jiwa Meninggal Dunia Dari 33 Kejadian Hingga Desember 2022