Ingat! Hari Ini Terakhir Pengembalian Berkas Perbaikan Bacaleg
Dilansir, Ketua KPUD Bangka Selatan Muhidin mengungkapkan dari hasil penyampaian verifikasi perbaikan dan hasil verifikasi administrasi akhir terdapat 139 bakal caleg DPRD Basel yang tidak memenuhi syarat.
Sementara 313 bacaleg telah memenuhi syarat. “Dari 459 Bacaleg ada 139 tidak memenuhi syarat dan 313 yang memenuhi syarat. Temuan kita terhadap verifikasi perbaikan masih ada Bacaleg yang mendaftar di dua parpol bahkan dua dapil,” jelas Muhidin, Senin (7/8/2023).
Namun demikian, KPU RI menerbitkan SK No 996 tahun 2023 yang masih memberikan kesempatan kepada Bacaleg untuk melakukan perbaikan berkas mulai dari 6-11 Agustus mendatang.
“Masih ada waktu untuk perbaikan bagi 139 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki termasuk yang ganda bisa diganti di masa pencermatan daftar calon sementara,” jelasnya.
Hanya saja, Muhidin mengingatkan jika 139 Bacaleg tidak memperbaiki berkas hingga 11 Agustus mendatang maka otomatis berkas tetap tidak memenuhi syarat.
Ia menambahkan hasil temuan KPU Basel terhadap berkas yang dilakukan verifikasi adalah dokumen ganda di dua parpol dan dapil, ijazah yang belum dilegalisir serta surat Kesehatan tidak valid serta temuan kekurangan administrasi lainnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.