Bawaslu Babel Perbolehkan Peserta Pemilu 2024 Sosialisasi sebelum Kampanye
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperbolehkan seluruh peserta pemilu melakukan sosialisasi sebelum tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 mendatang,
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan hal itu bisa dilakukan dalam bentuk pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urut partai politik hingga pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.
“Pada masa sebelum kampanye apa yang menjadi hak peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat sudah diatur di dalam PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79, termasuk bendera, nomor urut dan pertemuan terbatas,” Kata EM Osykar dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Jumat.
Osykar menjelaskan berbeda dengan tahapan kampanye pemilu, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu, ini tertuang dalam pasal 5 PKPU 15 Tahun 2023.
Oleh karena itu masa kampanye Pemilu 2024 baru akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.