Bawaslu Babel Perbolehkan Peserta Pemilu 2024 Sosialisasi sebelum Kampanye
Barulah pada tahapan ini lanjut Osykar peserta pemilu diperbolehkan mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.
“Ini bisa dilakukan peserta pemilu dengan menggunakan berbagai cara seperti metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum hingga pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum,” jelasnya.
Di media sosial peserta pemilu juga dilarang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu, seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja dan citra diri.
Menurut Osykar keempat unsur itu bersifat kumulatif dan harus terpenuhi secara menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan kampanye. Apabila ditemui keempat unsur tersebut ia menegaskan akan menindak spanduk dan baliho yang dipasang oleh peserta pemilu.
“Bawaslu Babel juga mengimbau seluruh peserta pemilu agar dalam memasang spanduk baliho dan atribut lainnya dapat memperhatikan ketertiban dan estetika terhadap lingkungan serta menghindari pemasangan pada fasiltias pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah,” tutup Osykar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.