“Siapapun ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu secara etikanya harus mengundurkan diri sebelum KTA-nya muncul, karena kalau sebelum KTA-nya sudah ada maka secara aturan dia diberhentikan dengan hormat,” terang Susanti.

Dalam pengawasan BKPSDMD Babel juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu maupun KPU yang ada di Babel, untuk mengantisipasi adanya ASN maupun honorer yang berafiliasi dengan partai politik tersebut.

“Staf kami sudah datang ke KPU dan Bawaslu untuk mengkonfirmasi apabila ada ASN dan honorer yang memang (benar) mencalonkan diri atau menjadi anggota partai segera konfirmasi ke kami, karna kami juga punya aturan,” katanya. (**/Zha)

Baca Juga  Begini Langkah Pemkot Pangkalpinang Atasi Kemacetan di Jalan Pasar Pagi