“Sesuai kewenangan menteri yang diatur dalam Pasal 174 Ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu memang Kemendagri RI juga boleh mengusulkan tiga nama namun jika usulan dari daerah sudah lengkap itulah yang akan kita kerucutkan menjadi tiga nama sebagai calon,” ujarnya.

Menurut Maria, calon pj kepala daerah ini tidak mengikuti tes apapun karena di tingkat pusat dokumen data-data mereka sudah diproses sejumlah pejabat dari kementrian lembaga terkait sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tadi, dari PPATK, BIN, BKN dan Sekretariat Kabinet RI yang menentukan dan merekomendasi tiga nama calon siapa yang layak tidak menjadi kepala daerah.

Dia menambahkan, untuk beban kerja pj kepala daerah sama dengan kepala daerah dan kewenangannya juga sama namun ada beberapa batasan yang perlu dan harus seizin Kemendagri RI.

Baca Juga  Gunakan Hak Pilih, Pj Bupati Bangka Bersama Istri Nyoblos di TPS 01 Bukit Betung

“Untuk masa kerja pj kepala daerah hanya satu tahun dan tidak lebih, setelah itu boleh diperpanjang dengan orang yang sama atau diusulkan dengan orang yang berbeda. Dan selama ditunjuk menjadi pj kepala daerah maka jabatan definitif akan diisi oleh pelaksana tugas,” katanya.

“Penentuan pj kepala daerah paling lama paling lama 1-2 hari sebelum jabatan kepala daerah berakhir. Siapapun nanti yang ditetapkan oleh Kemendagri adalah yang terbaik karena sudah melalui proses review dari kementerian terkait sehingga kita harap semua pihak di daerah dapat mendukung tugas dan kinerjanya,” tutup Maria. (**)