PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) RI sudah menerima usulan enam nama yang akan menjabat Pj Bupati Bangka dari Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan DPRD Kabupaten Bangka.

“Usulan yang sudah masuk dari DPRD Bangka ada tiga nama dan dari Pj Gubernur juga ada tiga nama yang sedang di proses di Kemendagri,” kata Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi KDH dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri RI, Maria Ivonne Tarigan kepada Timelines.Id usai memimpin Rakor Fasilitasi Kepala Daerah di Ruang Kerja Kantor Gubernur Babel, Selasa (15/8/2023).

Maria menjelaskan dalam rakor ini pihaknya menjelaskan kepala daerah yang akan berakhir di Babel ada tiga yakni wali kota Pangkalpinang, bupati Bangka dan bupati Belitung yang nantinya akan diisi oleh pejabat kepala daerah.

Baca Juga  Arus Mudik Lebaran 2023. Kapolda Babel Strategi Atasi Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Kalian

Untuk usulan nama yang sudah masuk hanya untuk Pj Bupati Bangka sedangkan untuk wali kota Pangkalpinang dan Pj Bupati Belitung belum ada usulan karena masa kerja dua kepala daerah itu baru habis di akhir tahun.

“Usulan nama kita terima sebelum satu setengah bulan masa kerja kepala daerah berakhir. Jadi yang baru kita terima hanya untuk Pj Bupati Bangka. Pangkalpinang dan Belitung belum ada,” ujarnya.

Melalui rakor ini, pihaknya menyampaikan norma-norma yang sudah diatur bagaimana pengisian kepala daerah yang salah satunya bahwa sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Kemendagri RI membuka ruang untuk mendapatkan usulan dari DPRD kabupaten atau kota dan gubernur untuk menyampaikan paling banyak masing-masing tiga nama sebagai bahan pertimbangan siapa yang berhak menjadi pejabat daerah itu.

Baca Juga  Selamat, Kinerja Pengelolaan Keuangan Bangka Selatan Sabet Peringkat 3 Nasional