Ini Ancaman Hukuman bagi Nos, si Janda Tomboy yang Tega Bunuh Ayah Sendiri
BANGKA SELATAN, TIMELINES – Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan tersangka Harina alias Nos (32), pelaku pembunuhan terhadap ayahnya sendiri Sarkawi (60) dijerat pidana pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan junto pasal 351 ayat KUHP.
“Tersangka Nos terancam pidana maksimal 15 tahun untuk pasal 44 dan ancaman 7 tahun penjara untuk pasal 351,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hary Kartono dan Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga pada Konferensi Pers yang digelar di Polres Basel, Selasa (15/8/2023).
Ia menjelaskan kronologi kasus ini berawal pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB pelaku duduk di depan dipinggir jalan sambil meminum minuman keras jenis arak.
Lalu sekira pukul 23.30 WIB korban keluar dari rumah dan menegur pelaku.
“Kamu bawa arak ke rumah lagi ya? lalu dijawab pelaku: “Tidak, ku hanya minum di luar,” ujar Tiyan menirukan ucapan pelaku saat diminta keterangan.
Korban menghampiri pelaku dan kemudian terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku.
“Lalu korban mengayunkan sebilah parang ke arah pelaku dan mengenai bagian belakang telinga kanan pelaku. Nos mendorong korban dan kemudian pelaku menggigit telinga kanan dan punggung korban,” jelas kasat.
Setelah itu, lanjut Tiyan, pelaku berlari masuk ke dalam rumah. Saat itu korban berteriak kepada pelaku “Kamu pergi dari rumah ini, bawa pakaianmu, kalo tidak nanti saya bakar,” teriak Sarkawi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.