BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pembangunan Gapura di daerah perbatasan antara Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dan Bangka Tengah (Bateng) membuat ricuh masyarakat.

Pasalnya, pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan titik lokasi batas tapal daerah antara Bangka Selatan dan Bangka Tengah atau antara Desa Tepus dan Desa Lubuk Pabrik.

Kades Lubuk Pabrik, Budi Chandra mengungkapkan bahwa batas wilayah tersebut masih milik Desa Lubuk Pabrik sesuai Permendagri No 17 Tahun 2008 tentang batas desa.

Menurutnya, proyek pembangunan gerbang perbatasan desa Tepus dengan Lubuk Pabrik senilai Rp340 juta itu tidak pada tempat yang seharusnya.

“Bisa dikatakan nyaplok tanah kita sepanjang 3 Km, karena sesuai Permendagri No 17 Tahun 2008 tidak di titik itu,” ujar Budi, pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga  Trik PT Timah Tbk Menjaga Kelestarian Kampung Adat Gebong Memarong di Bangka

Dikatakan Budi, pembangunan tersebut sempat dihentikan warga dan ricuh dengan beberapa kontraktor yang akan membangun gerbang pembatas tersebut.