BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Lima kasus kejahatan pertambangan tanpa izin (ilegal mining) berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) selama 12 hari pelaksanaan operasi Penertiban Tambang Ilegal (Peti) dari tanggal 1-12 Agustus 2023.

Hal ini dikatakan langsung Wakapolres Babar Kompol Andri Eko Setiawan seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah pada Rabu (16/8/2023) siang dalam konferensi pers ungkap kasus Operasi Peti di Aula Catur Prasetiya Polres Babar.

Didampingi Kabag Ops Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani dan Kasi Humas Ipda Ardianis, ia mengatakan, dari 5 ungkap kasus itu pihaknya berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku ilegal mining.

“Rinciannya dua kasus itu masuk target operasi atau TO dan tiga kasus nonTO. Untuk kronologis ungkap kasus pertama yaitu pada Senin, 31 Juli 2023 kita berhasil mengungkap ilegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS, Desa Airputih, Mentok,” ujarnya.

Baca Juga  Aliansi Umat Islam Bateng Tolak Bar Angels Wing, Lafizal: Bupati Jangan Terbitkan Izinnya

Dari ungkap kasus pertama, kata Andri ada 2 Laporan Polisi (LP) berhasil naik. Pada hari yang sama, ungkap kasus juga dilakukan di Airlimau Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kegiatan pertambangan di Airlimau ini masuk kategori TO.