“Lalu pada Kamis, 3 Agustus 2023 kita ungkap kasus ilegal mining di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT Thep, Desa Berang, Simpangteritip. Jadi selama operasi Peti 2023 ini kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku,” ungkap Kompol Andri.

Enam terduga pelaku di antaranya yaitu berinisial SR (30), TM (42) dan RL (38), warga Desa Airputih, Kecamatan Mentok. Kemudian ZA (49), warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, FI (27), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 5 kasus selama operasi Peti yaitu 2 unit mesin tanah. Dua unit mesin air, 1 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 1 gulung selang tanah dan 3 buah pipa ukuran 4 inci. Satu buah paralon dan beberapa sakan,” katanya.

Baca Juga  Elak Truk Tronton, Mobil Pengangkut Udang Terbalik di Tikungan Desa Pelangas

“Kemudian ada juga pasir timah. Untuk pasal yang disangkakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 100 miliar rupiah,” tambah Kompol Andri.

Saat ini, sambung mantan Kapolsek Koba, Polres Bangka Tengah itu proses penyidikan lima kasus ilegal mining tersebut sedang berlangsung. “Setelah semua berkas perkara dipastikan lengkap akan segera dilakukan pelimpahan ke kejaksaan setempat,”katanya. (**/Dev)