“Kegiatan penuntutan ada tiga kali. Dan yang sudah naik dua, namun satunya belum dilakukan karena tersangkanya baru didapatkan bernama Ariandi Pramana alias Bom Bom dalam kasus tipikor sertifikat transmigrasi,” terang Johan Ciptadi.

Kemudian, kata Johan, Seksi Pidsus Kejari Babar juga menerima pelimpahan empat berkas perkara dari Kejati Babel pada kasus tipikor BPRS. Sementara untuk kegiatan persidangan yang saat ini sedang berlangsung ada 7 perkara.

“Kalau khusus dari bulan Januari sampai bulan Juli 2013 itu ada dua kegiatan upaya hukum dari terpidana dan untuk penyelematan kerugian negara sebesar 250 juta rupiah dari salah satu terdakwa pada kasus BPRS,” pungkasnya. (**/Dev)

Baca Juga  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Jalani Sidang Perdana