Ini Tersangka dan Ratusan Kilogram Pasir Timah yang Diamankan pada Operasi PETI Polres Basel
“Untuk yang 2 merupakan target operasi, dan 2 lainnya lagi itu nontarget. Untuk 3 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan sedangkan 1 orang sebagai pengepul timah yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain mengamankan barang bukti peralatan tambang, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga bijih timah seberat 483 kilogram.
“Terhadap 3 tersangka pelaku penambangan ilegal akan dijerat pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan, 1 orang yang ditetapkan sebagai pengepul akan dijerat pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.