113 Narapidana Rutan Mentok Dapat Remisi HUT RI, Satu Dinyatakan Bebas
BANGKA BARAT, TIMELINES – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) memberikan remisi umum bagi para narapidana dan tahanan dalam rangka peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Ada sebanyak 113 orang narapidana dan anak binaan yang mendapat remis di mana 1 di antara mereka dinyatakan bebas. Pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
“Jumlah isi rutan kita per hari ini 202 orang yang mendapatkan remisi umum atau RU sebanyak 113 orang. Yang dapat RU satu 112 dan mendapatkan RU dua ada 1 orang,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Mentok Abdul Rasyid Meliala kepada wartawan.
Ia mengatakan, mereka yang mendapat remisi umum 1 bulan pada kategori RU 1 sebanyak 42 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 30 orang dan remisi 3 bulan 36 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 4 orang. Sementara yang mendapat RU 2 ada 1 orang dan dinyatakan bebas.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.