“Jadi yang mendapatkan remisi 1 bulan pada RU 2 ini ada 1 orang, dinyatakan bebas atas nama Suhandika Pratama. Narapidana ini terlibat perkara penipuan dengan putusan 10 bulan penjara,” kata dia.

Untuk jenis perkara bagi mereka yang menerima remisi beragam. Mulai dari narkotika 55, korupsi 6, perlindungan anak 25, pencurian 13, penganiayaan 1, penipuan 2, kerusakan hutan 6, ormas 1, KDRT 1, merusak barang 1, kekerasan terhadap wanita dan anak 2 orang.

“Kalau jumlah keseluruhan WBP atau warga binaan pemasyarakatan di kita dengan ragam perkaranya yaitu KDRT ada 2 orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 5, korupsi 9, IT 2, rusak barang 1, narkotika 82, pangan 1, lakalantas 1, pencurian 27 orang,” ujarnya.

Baca Juga  Usai Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kondisi Bocah SMP di Bangka

“Kemudian penganiayaan 6, penipuan 3 orang, perampokan 3, perjudian 14, perlindungan anak 29, minerba 6, sajam 1, pengrusakan hutan 6, ormas 1, pengeroyokan 1 dan pembunuhan 1. Jadi untuk saat ini jumlah seluruh WBP setelah bebas 1 orang tersisa 201 orang,” jelasnya.  (**/Dev)