BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pada semester I tahun dari bulan Januari hingga pekan kedua di bulan Agustus tahun 2023, sebanyak 211 perempuan di Kabupaten Bangka Barat (Babar) gugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Mentok.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua PA Kelas II A Mentok Adi Sufriadi ketika dikonfirmasi pada Kamis (17/8/2023) pagi. Ia membenarkan pada semester I tahun 2023 ada 211 kasus perceraian yang dilayangkan perempuan terhadap suaminya di Babar.

“Untuk jumlah keseluruhan kasus cerai yang terdaftar di kita itu sebanyak 252 dari bulan Januari sampai hari ini. Dari angka 252 itu terdiri dari gugatan istri 211 kasus dan dari permohonan dari suami sebanyak 41 kasus,” ujar Ketua PA Kelas II Mentok Adi Sufriadi.

Baca Juga  Pendaftaran Calon Anggota KPU Babel Ditutup, 76 Orang Serahkan Berkas Lamaran

Ia mengatakan, sejauh ini berdasarkan data yang berhasil dihimpun kasus perceraian di Babar terjadi dipicu oleh berbagai aspek. Namun yang paling dominan disebabkan oleh persoalan ekonomi di mana para istri yang menggugat tidak dinafkahi suaminya.