“Harus ada kesepakatan dulu dari masing-masing kepala daerah. Untuk selanjutnya baru diurus revisi permendagri tentang batas wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengajak Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman untuk menyelesaikan polemik batas desa Tepus dan Lubuk Pabrik Bangka Tengah dengan duduk bersama.

Di sisi lain, Riza juga mengajak untuk membahas kembali Permedagri Nomor 17 tahun 2008 tersebut. Bahkan, dirinya pernah berbicara langsung persoalan perbatasan dengan opsi dibagi dua.

Sedangkan Bupati Bangka tengah Algafry mengatakan persoalan tapal batas itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2008 dan berharap agar Bupati Bangka Selatan memahami persoalan ini.

Algafry juga berharap agar masyarakat antara Bangka Selatan dan Bangka Tengah dapat menghormati permendagri tersebut. (Zhavia/Editor Dedy Irawan)

Baca Juga  Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang Pilpres Satu Putaran