JAKARTA, TIMELINES.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi tuntutan jaksa yang meminta Mario Dandy Satriyo dengan pidana tambahan membayar restitusi Rp120 miliar atau diganti pidana penjara 7 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan restitusi merupakan hak konstitusional bagi korban. Meskipun saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur restitusi dapat diganti pidana penjara.

“Jadi begini, Penuntut Umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat,” ungkap Ketut Sumedana dikutip dari PMJNews, Jumat (18/8/2023).

“Pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur di putusan atau peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana,” sambungnya.

Baca Juga  Cekcok di Desa Pergam: Warga Koba Ditikam Saat Garap Lahan Milik Bos AT

Ketut menjelaskan, Mario dituntut Rp120 miliar, yang mana tidak sebesar rincian kerugian materiil yang diajukan keluarga korban. Namun, tuntutan ini lebih besar karena mencakup kerugian imateriil dan kerugian di masa datang dan perlindungan hak korban.

“Ini khusus mengenai Mario Dandy ini sudah ada hasil daripada kerugian-kerugian yang diderita oleh korban, sebagaimana diajukan oleh keluarga korban, rinciannya itu memang tidak sebesar tuntutan,” terangnya.