Anggoro menyampaikan bahwa selama 6 bulan mempromosikan situs-situs judi online itu mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah.

“Pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp 395 juta selama periode Januari hingga Juli 2023,” ucapnya.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku polisi mengenakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (**)

Baca Juga  Fantastis! PPATK Sebut Transaksi Judi Online dari 2017 Capai 500 Triliun