JAKARTA, TIMELINES.ID– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membagi jenis vaksinasi Covid-19 menjadi dua kategori, yakni melalui imunisasi program dan imunisasi pilihan. Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah mulai tahun 2024.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea mengatakan bagi penerima imunisasi program, maka vaksinasi diberikan secara gratis. Sementara imunisasi pilihan akan dikenakan biaya.

“Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam imunisasi pilihan akan berbayar,” ujar Prima Yosephine Berliana dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/8/2023) seperti dilansir PMJNews.

Prima menjelaskan, imunisasi program yang tidak berbayar ini diperuntukkan untuk masyarakat dengan dua kondisi tertentu seperti masyarakat berisiko tinggi kematian dan berisiko lainnya yang memerlukan perhatian.

Baca Juga  Kejagung Sita Rp301 Miliar pada Perkara PT Duta Palma Korporasi

Selanjutnya kelompok berisiko lain, seperti orang dewasa dan remaja di atas 12 tahun dengan gangguan imunitas sedang hingga berat. Hal yang sama berlaku untuk wanita hamil dan tenaga kesehatan di garda terdepan