“Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat,” tuturnya.

Prima mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi, kebijakan tentang vaksinasi ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan akan dikenakan biaya,” terangnya.

Menurut Prima, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bertanggungjawab dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi mulai dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Baca Juga  Ini 10 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Siapa Tertinggi Kerugian Negara?

“Vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri yang sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya,” tukasnya. (**)