Gebyar Kemerdekaan, Pemprov Babel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 18 Oktober 2023
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Menyemarakkan HUT ke-78 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan insentif bagi para wajib pajak (WP) yang ingin melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), balik nama kendaraan dan mutasi biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel, M. Haris mengatakan insentif bagi para wajib pajak dalam “Gebyar Kemerdekaan” Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2023 ini wajib pajak dibebaskan denda dan tunggakan pokok, denda SWDKLJJ tahun yang lewat dan gratis biaya balik nama (BBN) KB mutasi masuk dari luar provinsi.
“Selain itu gratis bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dan sanksi administratif. Pemutihan pajak ini berlangsung selama dua bulan, dari 18 Agustus – 18 Oktober mendatang. Bebas denda PKB, BBNKB dan administrasi serta bebas BBNKB mutasi,” kata Haris, Rabu (23/8/2023).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.