Dalam kesempatan itu, Anjas Prasetiyo dari KPK RI memberikan pemaparan terkait pemahaman gratifikasi, cara mengenali tanda-tanda gratifikasi dan langkah-langkah konkret untuk mencegahnya termasuk langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam melaporkan bentuk gratifikasi yang diterima.

“Kedatangan kami ingin silaturahmi. Mengapa penting sekali pemahaman gratifikasi? karena tugas kami (KPK) adalah memberikan edukasi bahwa PNS dan penyelenggara negara harus pandai memilah dan memilih jenis hadiah apa yang diterima.,” tegas Anjas.

Dijelaskan Anjas, gratifikasi menjadi dua kategori yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab PNS.

Sedangkan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara yakni segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang sama sekali tidak terkait dengan jabatan.Ia mengingatkan agar PNS dan penyelenggaran negara untuk berhati-hati menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

Baca Juga  Kisah Khairil Anwar, Orang Kampung yang Kini Duduk di Gedung DPRD Belitung Timur

“Jadi kita tidak boleh sembarangan menerima hadiah karena banyak pihak melihat posisi jabatan kita lalu diberikan hadiah sehingga kita berutang budi dan punya kewajiban mengikuti kepentingan si pemberi. Untuk itu, hadiah yang kita terima perlu kita kritisi,” papar Anjas.

Turut hadir pada kegiatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Beltim Fezzi Uktolseja, Forkompimda, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Beltim, kepala perangkat daerah, camat dan kades. (ver kominfo)