PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM.Osykar menyebutkan sekitar 1.600 baliho dan spanduk calon peserta Pemilu 2024 tersebar di daerah itu. Menurut dia, dari ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang itu belum ada potensi pelanggaran.

“Sekitar 1.600 baliho dan spanduk yang sudah menyebar, namun hanya sebatas halo- halo saja dan itu tidak masalah agar gegap gempitanya pesta demokrasi ini sampai ke masyarakat,” kata Osykar usai penandatanganan komitmen bersama Pemilu Damai 2024 di Pangkalpinang, Kamis (24/8/2023).

Dia mengatakan pemasangan baliho dan spanduk merupakan salah satu upaya sosialisasi ke masyarakat bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sehingga pesta demokrasi ini dirasakan masyarakat.

Baca Juga  Seorang Kades di Babar Nyaleg? Idza: Dinsos PMD Belum Terima Laporan Resmi

“Pemasangan baliho dan spanduk memang harus ada, karena bagian dari sosialisasi untuk memancing ketertarikan masyarakat bahwa pesta demokrasi sudah berjalan,” ujarnya.

Untuk pemasangan spanduk dan baliho ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dan lokasi penempatannya juga harus ada nilai estetikanya, jangan sembarangan dan tidak boleh di tempat ibadah.