BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID– Polsek Payung mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada (1/8/2023) lalu. Dua pelaku tersebut yakni HR (31) dan TR (26) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi di warung milik korban berinisial NL di Desa Malik, Kecamatan Payung sekira pukul 12.00 WIB. Dia mengatakan, dua pelaku awalnya dengan mengendarai sepeda motor datang ke warung NL untuk membeli rokok.

“Salah satu dari pelaku tersebut turun dari sepeda motor, sedangkan yang satunya masih menunggu di atas motor. Setelah rokok hendak diberikan oleh korban kepada pelaku, rupanya pelaku beralasan tidak membawa uang. Kedua pelaku kemudian pulang untuk menggambil uang,” kata Tiyan, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga  Nasib Mobil Damkar Basel usai Terguling, Solar dan Ban Digondol Maling

Tiyan mengatakan sekitar satu jam kemudian, kedua pelaku datang lagi ke warung NL, dimana satu pelaku tetap menunggu di atas motor dan yang satu turun dari motor dan hendak membeli rokok yang semula akan dibeli. Setelah selesai mengambil barang-barang yang hendak dibeli, pelaku langsung membayar.

“Pada saat korban ingin memberikan uang kembalian, tiba-tiba pelaku langsung menyemprotkan semacam air ke arah mata korban, sampai pada akhirnya mata korban terasa pedih, kemudian pelaku berusaha mengambil tas yang disandang pada bagian tangan korban. Korban melawan dan terjadi saling tarik menarik tas tersebut, sampai pada akhirya tas tersebut talinya putus dan berhasil direbut oleh pelaku,”katanya.

Baca Juga  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Toboali dan Payung Lakukan Penanaman Jagung