BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi menetapkan satu orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat (Babar) tahun anggaran 2017.

Ialah mantan pejabat keuangan BLUD RSUD Sejiran Setason periode 2017-2019 bernama Erik Juanda. Seperti disampaikan Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim, AKP Ogan Arif Teguh Imani pada Jumat (25/8/2023) pagi.

“Jadi kita telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tipikor BLUD RSUD Sejiran Setason tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan negara merugi sebesar 750 juta lebih. Dia adalah Erik Juanda alias EJ, pejabat keuangan di RSUD periode 2017-219,” ungkapnya.

Baca Juga  Alumni SIP Angkatan 47 Resimen Wira Satria Wicaksana Berbagi Kebahagian Bersama Anak Yatim Piatu di Pangkalpinang

Setelah ditetapkan tersangka, Erik saat ini menyusul mantan Plt Dirut Yudi Widyansa dan mantan bendahara RSUD Sejiran Setason Eko Trisno yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya. Tepatnya pada Januari 2023 lalu.

“Peran EJ diduga ikut menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi kegiatan lain. Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuat kuitansi atau fiktif,” katanya.