Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason
Selaku pejabat keuangan, EJ kemudian tidak melakukan verifikasi pencairan dana Jasa Pelayanan Kesehatan (JP) tahun anggaran 2017. Sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
“Setelah ini kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Untuk tersangka lain sejauh ini belum ada. Waktu itu sudah kami sampaikan akan ada 1 tersangka baru dalam kasus ini, sekarang berkas akan kami tahap dua kan ke kejaksaan. Kalau memang ada tersangka lain, akan kami tindak dan penyidikan,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Erik Johanda diancam dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU No.31 tahun 1999 Sangkakan dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 dan ancaman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Hukuman pasal 55 KUHPidana.
“Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” tuturnya. (**/Dev)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.