PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengakui belum mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban spanduk partai politik (Parpol) saat ini yang bersileweran di Kota Pangkalpinang.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Gazali, hal itu sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa saat ini belum masuk masa kampanye. Sesuai tugas Bawaslu mengawasi alat peraga kampanye pada masa kampanye nanti.

“Berkenan dengan spanduk tahapan kampanye dimulai 28 November 2023, untuk itu Bawaslu belum mempunyai kewenangan untuk penertiban, itu sesuai UU 7 tahun 2017 bahwa kita belum masuk masa kampanye sesuai tugas kami,” jelas Imam, Jumat.

Baca Juga  1 Unit Pick Up Ludes Dilalap Api pada Peristiwa Karhutla di Simpang Tanah Merah