Meski Baliho Berseliweran, Bawaslu Pangkalpinang Akui Belum Punya Kewenangan Penertiban
Akan tetapi, kata Imam, di periode komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang sebelumya, sudah menyurati Satpol-PP Kota Pangkalpinang untuk meminta informasi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang seperti apa berkenaan spanduk-spanduk tersebut.
Yang pasti pada intinya, lanjut dia, dalam pemasangan spanduk ini harus melihat berbagai macam aspek, seperti tidak memasang di tempat ibadah, atau tempat aturan dilarang lainnya.
“Temen-temen parpol lagi sosialisasi masyarakat, jadi kalau kami mengimbau tidak ada, karena itu hak dari setiap parpol dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena ini pesta demokrasi parpol berhak mensosialisasikan apa pun itu tapi terpenting ikuti aturan yang sudah tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.