BANDUNG, TIMELINES.ID – Usai terbentuk secara resmi, Perwakilan Cabang Ikatan Pensiunan Perusahaan Gas Negara (IPPGN) menaruh harapan penuh kepada Pengurus Pusat IPPGN agar dapat memperjuangkan hak-hak para pegawai yang telah mengabdi kepada perusahaan.

IPPGN melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) melalui rapat anggota setelah mendapatkan akte dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Nomor AHU-0005063.AH.01.07.TAHUN 2023 pada Juni lalu, dengan ini secara langsung mewakili seluruh pensiunan PGN.

Ketua IPPGN Cabang Medan, Sutrisno merasa penurunan imun setelah mendapatkan kabar bahwa dana pensiun yang seharusnya diterima seumur hidup sesuai dengan kesepakatan, kini mengalami pemangkasan akibat adanya restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana dana pensiunan dipindahkan dari PT Asuransi Jiwasraya ke PT Indonesia Financial Group (IFG).

Baca Juga  Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana atas Dakwaan Persetubuhan 3 Anak di Bawah Umur

“Adanya pemotongan masa waktu penerimaan pensiunan bulanan yang seharusnya kami terima itu seumur hidup, nah sekarang sudah dibatasi. Kami rasakan di daerah imunnya turun,” kata Sutrisno usai Munas VII IPPGN Tahun 2023, di Wisma PGN Bandung, Rabu (30/8/2023).

Kabar gembira muncul, usai Sutrisno mendengar hasil keputusan Musyawarah Nasional VII IPPGN Tahun 2023 yang memperjuangkan dana pensiun bulanan dikembalikan seperti semula.

“Terimakasih kepada pimpinan pengurus yang sudah membuat pondasi atas usaha-usahanya. Kami berharap ini terus dilakukan agar pensiun bulanan dapat dikembalikan seperti sediakala.