Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Link Phising Diduga untuk Menipu Nasabah Bank
“Tersangka menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan,” kata Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa salah satu hasil dari link phising buatan pelaku yakni dengan adanya laporan polisi LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023.
Adapun aksi pelaku yang beraksi sejak bulan Mei 2023 menjual link phising buatannya dengan rentang harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. “Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.