Polsek Airgegas Gencar Imbau Warga Jangan Bakar Hutan
Menurutnya, pemasangan spanduk ini bertujuan agar warga mengerti dan memahami tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan mengingat akan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Yandrie, membakar hutan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
“Kami harapkan warga Kecamatan Airgegas khususnya untuk sama-sama kita menjaga agar tidak membakar hutan dan lahan,” tutup Yandrie.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.