“Di Jalan pramuka tersangka yang kita amankan AH (43) Merawang sedangkan di Jalan Karang Panjang tersangkanya MAU (35),” ujar Kompol Ayu.

Selaian itu, dia menambahkan ada 1 perkara NonTO dengan TKP di Jalan Melati Kecamatan Pemali Air Duren Pemali Kabupaten Bangka dengan tersangka berinsial YK.

“Ketiga tersangka diduga melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengn ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”jelasnya. (**/East)

Baca Juga  Begini Kronologi Penjaga TI yang Ditemukan Tewas Tersangkut Ponton