PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Bangka Belitung kembali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam.

“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9)

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut.

Diterangkan Jojo, Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan di lokasi yang berbeda.

“Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,”terang Jojo.

Baca Juga  BPIP Diskusi Bareng Guru PPKN Se-Pangkalpinang

Lebih lanjut, Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bangka Tengah.

Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada di kamar hotel.