PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid menyampaikan usulan perubahan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 tentang Penegasan Batas, dalam pertemuan bersama Penjabat (Pj) Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu dan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.

“Di pertemuan ini kita menyampaikan usulan dari Bangka Selatan 19.000 Ha untuk perubahan Permendagri yang lama dan ini juga disetujui oleh Bupati Bangka Tengah,” kata Riza Herdavid usai menghadiri pertemuan tersebut, di ruang rapat Pj Gubernur Babel, Senin.

Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya hanya mengusulkan perubahan Permendagri itu karena apa yang tertuang di Permendagri itu sangat merugikan masyarakat Bangka Selatan, mengingat saat permendagri tersebut keluar masyarakat Bangka selatan tidak pernah dilibatkan.

Baca Juga  Giliran Panji Akbar dan Sukardi Penuhi Panggilan Kejari Pangkalpinang

“Masyarakat Bangka Selatan tidak pernah dilibatkan sehingga kita merasa rugi. Lahan kita sekitar 19 ribu hektare dari Desa Malik, Air Bara hingga Tepus itu kurang lebihnya tidak masuk wilayah Bangka selatan,” ujarnya.

Adanya usulan perubahan Permendagri ini diharapkan ada keputusan yang berkeadilan, tidak merugikan Bangka tengah dan Bangka selatan karena ini win win solution sehingga kedepan siapapun pemimpin Bangka tengah dan Bangka selatan tidak adalah lagi permasalahan pertemuan yang membahas ini.

“Kami juga mengejar legesi bahwa di zaman kami sebagai pemimpin, permasalahan ini sudah clear. Pak Pj menyetujui untuk segera menindaklanjutinya segera sehingga kita harap penyelesaiannya cepat dan tidak ada lago konflik-konflik mendalam,” tambahnya.

Baca Juga  Tanggul Pembatas Jebol, Puluhan Hektar Sawah di Rias Terdampak Banjir Rob