Sementara, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman memastikan dirinya menyetujui usulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34  tentang Penegasan Batas Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel).

“Hari ini Pj Gubernur Suganda  memfasilitasi pertemuan kita untuk membahas ini. Kita Pemkab Bangka tengah (Bateng) tidak mengusulkan apa-apa hanya menerima apa yang diusulkan oleh Bangka Selatan,” kata Bupati Algafry kepada media usai melakukan pertemuan bersama Pj Gubernur Suganda dan Hipati Basel, Reza Herdavid dib ruang rapat Pj Gubernur Babel, Senin.

Bupati Algafry mengatakan, perubahan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 itu memungkinkan untuk dirubah. Namun adanya perubahan-perubahan itu harus ada kesepakatan antar dua belah pihak sehingga pihaknya hadir dipertemuan ini.

Baca Juga  Ratusan Pasien Ikuti Operasi Katarak Gratis PDI Perjuangan

“Di sini saya juga menyampaikan selama tidak merugikan Bangka tengah silahkan ajukan. Misalnya jika wilayah Bateng diambil 10 ya Basel juga harus memberi Bateng 10. Jangan sampai 19 ribu hektar Bangka tengah itu diambil untuk Bangka Selatan dan Bangka Tengah tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini Algafry berharap  permasalahan ini segera selesai sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan Pj Gubernur Suganda juga menyetujui kesepakatan dua belah pihak.

“Tim berwenang masih membahasnya karena kami menyepakati usulan dari Bangka Selatan. Kita harap tidak ada yang merasa dirugikan karena Bangka tengah hanya inginkan keputusan yang baik-baik saja,” tutup Algafry.*