JAKARTA, TIMELINES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari PMJNews.

Selain divonis hukuman penjara, terdakwa Mario Dandy juga dibebankan untuk membayar kepada korban David Ozora senilai Rp25 miliar.

“Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900,” ujar Hakim Alimin.

Hakim  Alimin  juga menyatakan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo saat menganiaya korban Cristalino David Ozora untuk dilelang.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Eks GM PT Antam Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi