Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Nantinya, Alimin menyatakan uang dari hasil pelelangan mobil Rubicon tersebut untuk mengurangi biaya ganti rugi atau restitusi ke korban David Ozora.
“Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian Restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ujarnya.
Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.