“Pelaku yang pertama diamankan yakni Ro alias Micai di kontrakannya di Dusun Bukit Tebok Desa Lumut. Kemudian 30 menit berikutnya, diamankan pelaku kedua Didi dirumahnya di Desa Pangkal Niur,” terang Jojo.

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku yakni Ro alias Micai dan Didi mengakui telah melakukan pengeroyokan di Jalan Perairan Teluk Kelabat Dalam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akhirnya langsung digiring ke Mapolda Babel.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan telah diserahkan ke penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jojo.(**/Zha)

Baca Juga  Perketat Pengamanan Obvitnas dan Konsesi, Dirut PT Timah Teken Adendum Naskah Kesepahaman dengan Kapolda Babel