BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Satu personel Polres Bangka Tengah (Bateng) dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Pemecatan ini berdasarkan putusan sidang kode etik profesi yang digelar beberapa waktu.

Kapolres Bateng AKBP Dwi Budi Murtiono memimpin lagnsung upacara PTDH terhadap oknum MF, pada Kamis, (7/9/2023).

MF diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kep. Bangka Belitung nomor : Kep/389/VIII/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Kapolres Bateng menyayangkan kejadian seperti ini.

Ia mengajak semua pihak untuk belajar dari kesalahan rekan-rekan polisi yang telah mengakhiri masa dinasnya dengan cepat, dikarenakan perilaku dan perbuatan yang melanggar norma agama dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada Polri.

Baca Juga  Terungkap, Penganiaya Janda di Kurau Juga Terlibat Pencurian 5 HP Siswi SMP di Pantai Penyak