“Hal seperti ini merupakan hal yang berharga dan kita jadikan cambuk untuk kita lebih baik lagi dan momen seperti ini menjadi intropeksi diri kita, apakah kita masih merenung dan meresapi kesalahan apa yang kita telah perbuat,” ujarnya.

“Saya ingatkan juga kita semua untuk membenahi perilaku kita, agar sesuai dengan aturan yang ada, sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Diketahui MF di PTDH melalui Keputusan Kapolda Bangka Belitung yang mana terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar:

1. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 200e tentang pemberhentian anggota Polri.

2. Pasal 13 huruf e peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode etik Polri yang berbunyi “setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotrofika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan memproduksi narkotika, psikotrofika dan obat terlarang.

Baca Juga  Kawula Muda Bateng! Yuk Meriahkan Gebyar Pemuda 2023

“Keputusan PTDH ini sudah kita ajukan ke Polda, karena pada sidang kode etik kita hanya mengajukan dan diketahui juga yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran yang kalau tidak salah ada 13 pelanggaran yang dilakukan, sehingga kita rekomendasikan untuk di PTDH dan untuk PTDHnya sendiri kita lakukan hari ini,” tutupnya.