BANGKA, TIMELINES.ID — Tim Buser Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengedar uang palsu di wilayah hukumnya.

Rangga Gusti Randa (29) warga Desa Tanjung Beringin, Kelurahan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan yang berdomisili di Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka dan Akoarius alias Ako (35) warga Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat berhasil dibekuk tim Buser Kelambit di dua tempat yang berbeda.

Dua pelaku pengedar uang palsu diamankan Tim Buser Kelambit Polres Bangka. (Foto Istimewa)

Awalnya warga berhasil menciduk Rangga di Desa Balun Ijuk usai berbelanja rokok menggunakan uang palsu di Toko milik Khodijah Rabu (31/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Rangga diserahkan warga ke Polsek Merawang sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan S.Tr.K bergerak mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga  Diduga Mabuk Lem, Bocah SMP di Bangka Aniaya Temannya Hingga Sekarat

Dari Rangga diamankan barang bukti berupa 53 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disimpan di dalam tas pinggang warna coklat.

Dari keterangan Rangga, lembaran yang palsu tersebut dia dapatkan dari temannya Jm alias Uj.

Dirinya membeli lembaran uang palsu tersebut sebanyak 2 kali yakni Senin (28/8/2023) senilai Rp 500 ribu dan mendapatkan uang pecahan Rp 100 ribu palsu sebanyak 15 lembar.

Rabu (30/8/2023) Rangga kembali membeli pecahan uang palsu kepada Uj senilai Rp 2 juta dan mendapatkan sebanyak 70 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Setalah mendapatkan uang palsu tersebut, Rangga menyebarkan uang itu dengan berbelanja ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka dan menghabiskan sebanyak 22 lembar uang Palsu pecahan Rp 100 ribu.

Baca Juga  Api Nyaris Menyambar Pondok Warung di Desa Deniang, Afuk Berharap Mobil Damkar Segera Datang