Tim Kelambit Polres Bangka Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu Senilai Ratusan Juta
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal sempat memburu tersangka Uj Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di Rumah Kontrakannya di Kota Pangkalpinang. Namun apesnya Uj sudah berhasil melarikan diri.
Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 12.10 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi keberadaan Uj di Anugerah Jaya Kota Pangkalpinang.
Tim pun bergerak cepat, pukul 15.17 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan identitas mirip Uj sedang berada di Prumnas Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Tak menunggu lama Tim Opsnal berhasil mengamankan Ako. Dari hasil pemeriksaan, Ako mengaku masuk ke kediaman Uj untuk mengambil uang yang berada di dalam rumah sebanyak Rp 200 ribu.
Pengakuan Ako Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, Uj sempat mendatangi dirinya untuk menitipkan 1 buah plastik warna hitam yang diduga yang palsu. Oleh Ako uang palsu tersebut dia buang di Aliran Sungai Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim harus menyusuri Sungai Kace Timur untuk menemukan barang bukti uang palsu yang dibuang Ako. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim berhasil menemukan barang bukti di dalam plastik yang berisikan lembaran uang palsu pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 916 lembar.
Dari para tersangka tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone OPPO warna merah, 916 lembar Uang pecahan Rp.100.000, 53 lembar Uang pecahan Rp.100.000, sisa kembalian uang palsu 1 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang pecahan Rp.20.000, 1 lembar uang pecahan Rp.5000, 1buah tas warna hitam, 1buah tas slempang merk eiger warna cokelat, 1 buah dompet warna cokelat, 1 bungkus rokok sampurna mild kecil.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zhakaria kepada timelines.id Kamis (7/9/2023) mengatakan saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka guna melakukan pemeriksaan penyidik.
Para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (3) Undang Undang No 7 Tahu. 2011 tentang mata uang.
“Setiap orang yang sengaja mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang”,kata Rene Zhakaria.(East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.